Raksasa pesan instan milik Meta, WhatsApp, kini tengah menghadapi babak baru dalam pengawasan regulasi digital di wilayah Uni Eropa.
Berdasarkan laporan terbaru, layanan ini kemungkinan besar akan segera tunduk pada aturan hukum yang jauh lebih ketat di bawah Undang-Undang Layanan Digital atau Digital Services Act (DSA).
Dikutip dari Engadget, Selasa (13/1/2026), pemicu utamanya adalah pertumbuhan eksponensial dari fitur WhatsApp Channels yang tercatat berhasil meraup sekitar 51,7 juta pengguna aktif bulanan rata-rata di Uni Eropa sepanjang semester pertama tahun 2025.
Angka ini secara otomatis melampaui ambang batas kritis sebesar 45 juta pengguna, sebuah batasan hukum yang menjadi penentu apakah suatu layanan digital masuk dalam kategori pengawasan khusus.
Dalam kerangka hukum yang ditetapkan oleh Komisi Eropa, setiap platform yang berhasil menembus angka 45 juta pengguna bulanan akan ditetapkan sebagai Very Large Online Platform (VLOP).
Begitu label ini disematkan, aplikasi tersebut tidak lagi hanya dianggap sebagai sarana komunikasi biasa, melainkan entitas digital raksasa yang memikul tanggung jawab besar.
Status VLOP mewajibkan platform untuk mematuhi seluruh protokol DSA tanpa kompromi, terutama terkait mekanisme penghapusan konten ilegal, penyebaran disinformasi, hingga pencegahan materi berbahaya.
Risiko yang dipertaruhkan pun tidak main-main, karena perusahaan yang gagal mematuhi standar keamanan ini terancam denda fantastis hingga enam persen dari total pendapatan tahunan global mereka.
Perubahan status ini sebenarnya mencerminkan evolusi fungsional WhatsApp yang kini tidak lagi sebatas ruang percakapan pribadi antar pengguna.
Melalui fitur Channels atau Saluran, WhatsApp kini memiliki karakteristik yang sangat menyerupai media sosial konvensional, di mana satu akun dapat menyiarkan informasi satu arah ke jutaan pengikut sekaligus.
Transformasi inilah yang memicu Komisi Eropa untuk secara aktif meneliti apakah WhatsApp Channels perlu diperlakukan sama seperti Facebook atau Instagram dalam hal moderasi konten.
Pihak regulator menegaskan bahwa mereka sedang dalam proses evaluasi mendalam dan tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan status baru bagi WhatsApp dalam waktu dekat demi melindungi ruang siber publik.
Meskipun laporan mengenai potensi pengetatan regulasi ini sudah mulai tercium sejak akhir tahun 2025, Meta sendiri sebenarnya sudah berulang kali tersandung masalah hukum dengan Uni Eropa terkait implementasi DSA.
Sebelumnya, perusahaan besutan Mark Zuckerberg ini pernah didakwa melanggar aturan karena prosedur pelaporan konten ilegal di Facebook dan Instagram dianggap tidak memadai dan menyulitkan pengguna.
Tekanan hukum ini semakin diperkuat dengan keputusan pengadilan di berbagai negara anggota Uni Eropa, termasuk Belanda, yang mewajibkan Meta untuk merombak algoritma sistem rekomendasi mereka agar memberikan kebebasan pilihan yang lebih transparan dan otonom bagi penggunanya.
Situasi yang berkembang di awal tahun 2026 ini menunjukkan bahwa Uni Eropa semakin agresif dalam menertibkan kekuatan teknologi besar guna menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.
Bagi Meta, penetapan WhatsApp sebagai VLOP akan menjadi tantangan operasional yang berat karena mereka harus menyeimbangkan antara privasi enkripsi end-to-end yang menjadi ciri khas WhatsApp dengan kewajiban moderasi konten pada fitur siaran publiknya.
Kini, dunia industri teknologi tengah menanti langkah strategis apa yang akan diambil Meta untuk merespons pengawasan ketat ini, mengingat integritas sistem komunikasi global mereka sedang berada di bawah sorotan hukum yang sangat tajam.