Pemerintah Amerika Serikat memperluas kebijakan larangan perjalanan dengan menutup akses masuk bagi warga negara dari lima negara tambahan serta individu yang bepergian menggunakan dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina.
Kebijakan tersebut diumumkan Gedung Putih dan akan mulai berlaku pada 1 Januari, dengan alasan utama untuk memperkuat keamanan nasional Amerika Serikat.
Dalam pernyataan resminya, Gedung Putih menegaskan pembatasan itu ditujukan untuk melindungi keamanan Amerika Serikat. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai respons atas berbagai temuan terkait lemahnya sistem penyaringan dan verifikasi di sejumlah negara asal pelancong.
Presiden Donald Trump, yang sejak awal masa jabatannya memperketat kebijakan imigrasi, menilai perluasan larangan perjalanan ini diperlukan demi menutup celah keamanan yang masih ada.
Pembatasan masuk penuh akan diberlakukan terhadap warga negara Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah. Selain itu, individu yang menggunakan paspor atau dokumen perjalanan yang diterbitkan maupun disahkan oleh Otoritas Palestina juga masuk dalam kategori larangan penuh untuk memasuki wilayah Amerika Serikat.
Dilansir Mashable Indonesia dari BBC, Pemerintah Amerika menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap tingkat kepatuhan imigrasi dan kerja sama negara-negara terkait.
Tidak hanya menambah daftar negara baru, pemerintahan Trump juga menaikkan status Laos dan Sierra Leone dari pembatasan parsial menjadi larangan penuh. Di sisi lain, pembatasan parsial diterapkan terhadap sejumlah negara lain, termasuk Nigeria, Tanzania, dan Zimbabwe.
Menurut pejabat pemerintah, penyesuaian tersebut mencerminkan perbedaan tingkat risiko dan kesiapan masing-masing negara dalam memenuhi standar keamanan yang ditetapkan Amerika Serikat.
Trump menjelaskan kebijakan ini muncul karena adanya kegagalan dalam sistem penyaringan dan verifikasi di luar negeri, sebagaimana disampaikan pemerintahannya.
Para pejabat menyebut beberapa faktor yang menjadi perhatian, seperti tingginya angka pelanggaran masa tinggal visa, catatan sipil yang tidak dapat diandalkan, praktik korupsi, aktivitas terorisme, serta minimnya kerja sama dalam menerima kembali warga negara yang dideportasi.
Pemerintah menilai faktor-faktor tersebut berpotensi mengancam keamanan nasional apabila tidak ditangani dengan tegas.
Pengumuman ini juga berkaitan dengan insiden keamanan terbaru di Amerika Serikat. Gedung Putih menyinggung penangkapan seorang warga negara Afghanistan yang diduga terlibat dalam penembakan dua anggota Garda Nasional pada akhir pekan Thanksgiving.
Insiden tersebut dijadikan contoh oleh pemerintah untuk menegaskan pentingnya penguatan kebijakan perjalanan dan imigrasi demi mencegah ancaman serupa.
Kebijakan ini menandai kali ketiga Trump memberlakukan larangan perjalanan. Pada masa jabatan pertamanya, ia mengeluarkan perintah serupa pada 2017 yang memicu gelombang protes serta gugatan hukum di dalam dan luar negeri.
Meski menuai kontroversi, kebijakan tersebut pada akhirnya dikuatkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Pemerintah saat ini menyatakan kebijakan terbaru akan tetap berlaku hingga negara-negara yang terdampak menunjukkan perbaikan yang kredibel dalam pengelolaan identitas, berbagi informasi, dan kerja sama dengan otoritas imigrasi AS.
Meski demikian, Gedung Putih menegaskan bahwa sejumlah pengecualian tetap berlaku. Larangan ini tidak berdampak pada penduduk tetap yang sah di Amerika Serikat, banyak pemegang visa yang telah ada, diplomat, maupun atlet yang bepergian untuk kejuaraan olahraga besar.
Selain itu, pemerintah membuka kemungkinan pemberian izin khusus secara kasus per kasus apabila perjalanan dinilai sejalan dengan kepentingan nasional Amerika Serikat.
Berikut daftar negara yang terdampak kebijakan tersebut:
Negara dengan pembatasan penuh:
- Afghanistan
- Burkina Faso
- Burma
- Chad
- Guinea Khatulistiwa
- Eritrea
- Haiti
- Iran
- Laos
- Libya
- Mali
- Niger
- Republik Kongo
- Sierra Leone
- Somalia
- Sudan Selatan
- Sudan
- Suriah
- Yaman
- Individu yang bepergian menggunakan dokumen perjalanan yang diterbitkan atau disahkan oleh Otoritas Palestina
Negara dengan pembatasan parsial:
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Benin
- Burundi
- Côte d’Ivoire
- Kuba
- Dominika
- Gabon
- Gambia
- Malawi
- Mauritania
- Nigeria
- Senegal
- Tanzania
- Togo
- Tonga
- Venezuela
- Zambia
- Zimbabwe
Kasus khusus:
- Turkmenistan (pembatasan tetap berlaku bagi imigran, namun dicabut untuk visa non-imigran)
Dengan perluasan ini, pemerintah Amerika Serikat menegaskan komitmennya untuk memperketat kontrol perbatasan dan perjalanan internasional.
Gedung Putih menyatakan kebijakan tersebut bersifat dinamis dan dapat ditinjau ulang apabila negara-negara yang terdampak mampu memenuhi standar keamanan dan kerja sama yang ditetapkan otoritas Amerika Serikat.