Roy mengungkapkan, tim kajian teknis yang dipimpin Khamim dan didampingi Poppy Dewi Puspitawati sebenarnya tidak merekomendasikan Chrome OS sebagai satu-satunya platform dalam pengadaan. Kajian tersebut justru membuka opsi penggunaan berbagai sistem operasi.
Namun, karena hasil kajian itu dinilai tidak sejalan dengan kehendak pihak tertentu, terjadi pergantian personel dalam tim teknis.
“Bu Poppy diganti karena dianggap tidak mengikuti arahan. Penggantinya adalah Sri Wahyuningsih yang kini menjadi salah satu terdakwa,” kata Roy.
Hal serupa terjadi pada Khamim. Dalam persidangan terungkap peran terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, yang disebut sebagai tim teknologi Menteri Nadiem, dalam memaparkan keunggulan Chrome OS melalui Zoom Meeting.
“Intinya, yang didorong adalah Chrome OS. Padahal para saksi menjelaskan bahwa Chrome OS pernah gagal dan tidak cocok untuk program yang sudah berjalan, khususnya UNBK,” ujar Roy.
Roy menegaskan, rangkaian keterangan saksi menunjukkan adanya perubahan kebijakan yang tidak berbasis kajian teknis komprehensif serta dorongan kuat untuk mengarahkan pengadaan pada satu platform tertentu.
“Saya rasa inti dari keterangan tiga saksi hari ini menjelaskan soal perubahan kebijakan, pergeseran peran tim teknis, dan pemaksaan penggunaan Chrome OS dalam program pengadaan Chromebook ini,” pungkasnya.