
Perkembangan pembayaran digital di Indonesia memang melaju kencang. QRIS, e-wallet, hingga kartu nontunai kini jadi bagian dari gaya hidup masyarakat urban.
Namun, sebuah video viral kembali memantik diskusi publik: apakah pembayaran cashless berarti uang tunai bisa ditolak begitu saja?
Belakangan, media sosial ramai memperbincangkan sebuah video yang memperlihatkan seorang pria memprotes kasir gerai Roti’O di halte Transjakarta Monas.
Dalam video tersebut, sang pria menyampaikan somasi terbuka karena kasir menolak pembayaran menggunakan uang tunai dari seorang nenek. Alasannya, gerai tersebut disebut hanya menerima pembayaran nontunai atau QRIS sesuai SOP manajemen.
Video itu dengan cepat menyebar dan menuai reaksi beragam. Sebagian warganet mendukung digitalisasi transaksi, namun tidak sedikit pula yang menilai penolakan uang tunai terlebih dari lansia sebagai tindakan yang tidak sensitif dan berpotensi melanggar aturan.
Era Cashless Tidak Menghapus Rupiah Tunai
Menanggapi fenomena tersebut, Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan posisi resminya. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa meski BI mendorong penggunaan pembayaran nontunai, uang rupiah dalam bentuk tunai tetap sah dan dibutuhkan.
“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” ujar Ramdan, Senin (22/12/2025) yang dikutip dari narasi.
Menurut BI, Indonesia memiliki keragaman demografi, kondisi geografis, dan tantangan teknologi yang membuat pembayaran tunai belum bisa sepenuhnya ditinggalkan. Tidak semua masyarakat memiliki akses ke smartphone, internet stabil, atau layanan perbankan digital.
Dalam konteks sistem pembayaran nasional, BI menegaskan bahwa penggunaan rupiah sebagai alat transaksi dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai, selama disepakati oleh pihak-pihak yang bertransaksi.
Cashless Itu Pilihan, Bukan Kewajiban Mutlak
Dari sudut pandang teknologi finansial, cashless memang menawarkan efisiensi dan transparansi. QRIS, misalnya, mempermudah pencatatan transaksi dan mengurangi risiko uang palsu.
Namun, penerapan sistem cashless secara eksklusif tanpa opsi tunai dinilai bisa menciptakan eksklusi digital, terutama bagi lansia dan masyarakat rentan.
Kasus di halte Transjakarta Monas ini menjadi contoh nyata gesekan antara SOP bisnis berbasis teknologi dan realitas sosial di lapangan. Di satu sisi, pelaku usaha ingin efisien dan seragam secara sistem. Di sisi lain, konsumen masih memiliki hak menggunakan rupiah tunai.
Aturan Hukum: Menolak Rupiah Bisa Berujung Pidana
Isu ini bukan sekadar etika pelayanan, tapi juga menyentuh ranah hukum. Penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal 23 menyebutkan:
(1) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.
Bahkan, dalam Pasal 33 UU 7/2011, dijelaskan bahwa pihak yang menolak rupiah dapat dikenai pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Artinya, penerapan SOP “cashless only” tanpa pengecualian berpotensi bertabrakan dengan regulasi, terutama jika tidak disertai pemberitahuan yang jelas atau alternatif yang manusiawi.
Bagi pelaku industri teknologi dan ritel, viralnya kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transformasi digital harus inklusif. Cashless memang masa depan, tetapi transisinya perlu memperhatikan konteks sosial dan hukum.
Digitalisasi bukan sekadar soal sistem tercepat, melainkan juga pengalaman pengguna, empati, dan kepatuhan regulasi. Tanpa itu, inovasi justru bisa memicu krisis reputasi di era media sosial.
[ad_2]